BRMP DIY Dukung Tata Kelola Banpem yang Akuntabel dan Transparan di DIY
Sleman-(14/06/2026) Implementasi Permentan Nomor 2 Tahun 2026 berfokus pada digitalisasi pengelolaan bantuan pemerintah (Banpem) di lingkup Kementerian Pertanian untuk menjamin akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi. Balai Besar Perakitan Modernisasi Pertanian Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Juknis dan Jukop Bantuan Pemerintah Lingkup Tanaman Pangan di Provinsi D.I.Yogyakarta Tahun 2026 yang bertujuan memberikan informasi dan penyamaan persepsi terkait prosedur pengajuan, mengacu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk operasional (Jukop), serta tata kelola administrasi agar penyaluran tepat sasaran, akuntabel, dan efisien.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BBRMP) Yogyakarta, Dr. Soeharsono, S.Pt, M.Si. Dalam sambutannya, Kepala BBRMP Yogyakarta dengan mengedepakan kolaborasi antara BBRMP, Dinas Pertanian baik provinsi maupun kabupaten/kota, serta Penyuluh provinsi dan kabupaten, pembangunan pertanian akan berhasil. Mengacu Juknis dan Jukop bantuan pemerintah sebagai pegangan, bantuan pemerintah akan lebih cepat, lebih tepat dan lebih bermanfaat.
Peserta kegiatan dari Dinas Pertanian baik provinsi maupun kabupaten/kota, Ketua Kelompok Subtansi Penyuluh Provinsi DIY, Ketua Tim Kerja Kabupaten dan Kota Yogyakarta, serta penyuluh di Provinsi dan Penyuluh di Kabupaten/Kota di DIY.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang akan diaksanakan selama 2 hari (14 - 15 April 2026). Materi disampaikan oleh Dr. Fibrianty, SP, M.Si, dan dilanjutkan dengan diskusi. Hasil diskusi antara lain Permentan Nomor 2 Tahun 2026 sebagai acuan penyaluran bantuan pemerintah dan pembelajaran bersama untuk bantuan yang cepat, tepat dan bermanfaat.